Senin, 27 Juni 2011

Penjenjangan Jabatan Fungsional Bidan Terampil

JENJANG JABATAN, PERAN, TUGAS POKOK, FUNGSI,
DAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL BIDAN


A.    JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
Jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Bidan Terampil dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu:
1.   Bidan Pelaksana Pemula, terdiri dari:
a.  Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
2.   Bidan Pelaksana, terdiri dari:
a.   Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
b.   Pengatur, golongan ruang II/c;
c.    Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
3.   Bidan Pelaksana Lanjutan, terdiri dari:
a.   Penata Muda, golongan ruang III/a;
b.   Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
4.    Bidan Penyelia, terdiri dari:
a.   Penata, golongan ruang III/c;
b.   Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.


B.     PERAN
Bidan Terampil berperan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi pemerintah.


C.    TUGAS POKOK
Tugas pokok Bidan Terampil adalah melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan bayi dan anak serta pelayanan kesehatan masyarakat.


D.    FUNGSI
Dalam menjalankan perannya, seorang Bidan Terampil memiliki fungsi dalam:
1.      Melakukan persiapan pelayanan kebidanan
2.      Melakukan pengkajian kepada klien/pasien
3.      Menegakkan diagnosa kebidanan
4.      Melaksanakan kolaborasi
5.      Menyusun rencana asuhan kebidanan
6.      Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan
7.      Melaksanakan asuhan kebidanan
8.      Melaksanakan KIE
9.      Melaksanakan rujukan asuhan kebidanan
10.  Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan
11.  Melaksanakan dokumentasi pelayanan kebidanan
12.  Melaksanakan pengelolaan pelayanan asuhan kebidanan
13.  Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat
14.  Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kebidanan
15.  Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang kebidanan
16.  Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kebidanan
17.  Menemukan teknologi tepat guna di bidang kebidanan.


E.      KOMPETENSI

Dalam menjalankan fungsinya, sesuai dengan jenjangnya masing-masing seorang Bidan Terampil memiliki kompetensi sebagai berikut:


1.      BIDAN PELAKSANA PEMULA

a.     Fungsi : Melakukan persiapan pelayanan kebidanan

Kompetensi : Mempersiapkan pelayanan kebidanan

b.     Fungsi : Melakukan pengkajian kepada klien/pasien

Kompetensi :
1)     Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
2)     Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
3)     Melakukan pengambilan urin;
4)     Melakukan pemeriksaan urine protein;
5)     Melakukan pemeriksaan urine reduksi;

c.      Fungsi : Menegakkan diagnosa kebidanan

Kompetensi : Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil  pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

d.     Fungsi : Melaksanakan kolaborasi

Kompetensi : Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

e.      Fungsi : Menyusun rencana asuhan kebidanan

Kompetensi : Menyusun rencana operasional asuhan kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

f.       Fungsi : Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan

Kompetensi :
1)     Mempersiapkan pasien/klien pada kasus patologis  kegawatdaruratan kebidanan.
2)     Mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.
3)     Mempersiapkan tindakan operatif gynecology dan obstetri pada kasus sederhana.

g.     Fungsi : Melaksanakan asuhan kebidanan

Kompetensi :
1)      Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis tanpa masalah pada ibu hamil, ibu nifas, bayi baru lahir, KB sederhana, hormonal oral dan suntik.
2)      Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

h.     Fungsi : Melaksanakan KIE
Kompetensi :
1)      Melakukan KIE klien/pasien secara individu.
2)      Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

i.       Fungsi : Melakukan rujukan asuhan kebidanan.

Kompetensi :
1)      Melakukan rujukan klien/pasien pada kasus fisiologis
2)      Melakukan rujukan klien/pasien pada kasus patologis

j.       Fungsi : Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan

Kompetensi :   Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/ pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

k.     Fungsi : Melakukan dokumentasi pelayanan kebidanan

Kompetensi : Melakukan dokumentasi asuhan kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

l.       Fungsi : Melaksanakan pengelolaan pelayanan asuhan kebidanan.

Kompetensi :
1)      Melaksanakan tugas jaga/shift di tempat/Rumah Sakit
2)      Melaksanakan tugas jaga/shift on call
3)      Melaksanakan tugas jaga/shift sepi pasien
4)      Melaksanakan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular

m.   Fungsi : Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat

Kompetensi :    Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan membuat kantong persalinan.

n.      Fungsi : Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kebidanan

Kompetensi :
1)     Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang kebidanan yang dipublikasikan.
(a)    Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
(b)   Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
2)     Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang kebidanan yang tidak dipublikasikan.
(a)    Dalam bentuk buku
(b)   Dalam bentuk makalah
3)     Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kebidanan yang  dipublikasikan.
(a)    Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
(b)   Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
4)     Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kebidanan yang  tidak dipublikasikan.
(a)    Dalam bentuk buku
(b)   Dalam bentuk makalah
5)     Membuat tulisan ilmiah populer di bidang kebidanan yang disebarluaskan melalui media massa.
6)     Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah di bidang kesehatan pada pertemuan ilmiah.

o.      Fungsi : Menerjemahkan/menyadur   buku  dan  bahan  lainnya di
                   bidang kebidanan.

Kompetensi :
1)      Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kebidanan yang dipublikasikan.
(a)    Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
(b)   Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
2)      Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kebidanan yang tidak dipublikasikan.
(a)    Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
(b)   Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
3)      Membuat abstrak tulisan ilmiah yang dimuat dalam penerbitan.

p.      Fungsi :  Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bidang kebidanan.

Kompetensi : Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang kebidanan.

q.     Fungsi : Menemukan teknologi tepat guna di bidang kebidanan.

Kompetensi : Menemukan teknologi tepat guna di bidang kebidanan.



2.      BIDAN PELAKSANA

a.      Fungsi : Melakukan persiapan pelayanan kebidanan.

Kompetensi : Mempersiapkan pelayanan kebidanan

b.      Fungsi : Melaksanakan pengkajian kepada klien/pasien

Kompetensi :
1) Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus fisiologis tanpa masalah;
2)     Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
3)     Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus fisiologis tanpa masalah;
4)     Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
5)     Melakukan pengambilan sediaan darah tepi;
6)     Melakukan pemeriksaan HB darah;


c.       Fungsi : Menegakkan diagnosa kebidanan

Kompetensi :
1)      Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil  pengkajian pada kasus fisiologis tanpa masalah.
2)      Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

d.      Fungsi : Melaksanakan kolaborasi

Kompetensi :
1)      Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus fisiologis tanpa masalah.
2)      Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

e.       Fungsi : Menyusun rencana asuhan kebidanan

Kompetensi :
1)      Menyusun rencana operasional asuhan kebidanan pada kasus fisiologis tanpa masalah.
2)      Menyusun rencana operasional asuhan kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

f.        Fungsi : Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan

Kompetensi :
1)      Mempersiapkan pasien/klien pada kasus fisiologis tanpa masalah.
2)     Mempersiapkan pasien/klien pada kasus patologis  kegawatdaruratan kebidanan.
3)      Mempersiapkan alat dan obat pada kasus fisiologis tanpa masalah.
4)     Mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.



g.      Fungsi : Melaksanakan asuhan kebidanan

Kompetensi :
1)      Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis tanpa masalah pada persalinan kala I.
2)      Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis tanpa masalah pada persalinan kala II.
3)      Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis tanpa masalah pada persalinan kala III.
4)      Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis tanpa masalah pada persalinan kala IV.
5)      Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis kesehatan reproduksi remaja dan menopouse, klimakterium, bayi, anak, dan KB AKDR.
6)      Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis bermasalah pada persalinan kala I.
7)      Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis bermasalah pada persalinan kala II.
8)      Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis bermasalah pada persalinan kala III.
9)      Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis bermasalah pada persalinan kala IV.
10)  Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis bermasalah pada ibu hamil, ibu nifas, bayi baru lahir, KB sederhana, hormonal oral dan suntik.
11)  Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.
12)  Melaksanakan tugas di kamar bedah kebidanan sebagai instrumentator tindakan bedah/operasi.
13)  Melaksanakan tugas di kamar bedah kebidanan sebagai asisten tindakan bedah/operasi.
14)  Melaksanakan tugas di kamar bedah kebidanan sebagai petugas on loop tindakan bedah/operasi.
15)  Melaksanakan tugas di kamar bedah kebidanan sebagai asisten dokter dalam tindakan bedah/operasi.




h.      Fungsi : Melaksanakan KIE

Kompetensi : Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

i.        Fungsi : Melakukan rujukan asuhan kebidanan.

Kompetensi :
1)      Melakukan rujukan klien/pasien pada kasus fisiologis
2)      Melakukan rujukan klien/pasien pada kasus patologis

j.        Fungsi : Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan

Kompetensi :
1)      Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/pasien pada kasus fisiologis tanpa masalah.
2)      Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

k.      Fungsi : Melakukan dokumentasi pelayanan kebidanan

Kompetensi :
1)      Melakukan dokumentasi asuhan kebidanan pada kasus fisiologis tanpa masalah.
2)      Melakukan dokumentasi asuhan kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

l.        Fungsi : Melaksanakan pengelolaan pelayanan asuhan kebidanan.

Kompetensi :
1)      Melaksanakan tugas di puskesmas sebagai penanggung jawab tugas sore dan malam.
2)      Melaksanakan tugas jaga/shift di tempat/Rumah Sakit.
3)      Melaksanakan tugas jaga/shift on call.
4)      Melaksanakan tugas jaga/shift sepi pasien.
5)      Melaksanakan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular.

m.    Fungsi : Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat

Kompetensi :
1)      Melaksanakan asuhan kebidanan pada individu di keluarga.
2)      Melakukan dan mencatat deteksi dini risiko kebidanan.
3)      Melaksanakan kegiatan penggalian, penggerakkan dan peran serta masyarakat dalam masalah kebidanan di Tingkat Desa/Kecamatan.

n.      Fungsi : Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kebidanan

Kompetensi :
1)     Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang kebidanan yang dipublikasikan.
                                                (a)      Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
                                                (b)      Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
2)     Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang kebidanan yang tidak dipublikasikan.
                                                (a)      Dalam bentuk buku
                                                (b)      Dalam bentuk makalah
3)     Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kebidanan yang  dipublikasikan.
                                                (a)      Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
                                                (b)      Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
4)     Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kebidanan yang  tidak dipublikasikan.
                                                (a)      Dalam bentuk buku
                                                (b)      Dalam bentuk makalah
5)     Membuat tulisan ilmiah populer di bidang kebidanan yang disebarluaskan melalui media massa.
6)     Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah di bidang kesehatan pada pertemuan ilmiah.

o.       Fungsi : Menerjemahkan/menyadur   buku  dan  bahan  lainnya di bidang kebidanan.

Kompetensi :
1)      Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kebidanan yang dipublikasikan.
                                                (a)      Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
                                                (b)      Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
2)      Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kebidanan yang tidak dipublikasikan.
                                                (a)      Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
                                                (b)      Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
3)      Membuat abstrak tulisan ilmiah yang dimuat dalam penerbitan.

p.      Fungsi :  Membuat   buku   pedoman / juklak / juknis  di  bidang
               kebidanan.

Kompetensi : Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang kebidanan.

q.      Fungsi : Menemukan teknologi tepat guna di bidang kebidanan.

Kompetensi : Menemukan teknologi tepat guna di bidang kebidanan.


3.      BIDAN PELAKSANA LANJUTAN

a.      Fungsi : Melakukan persiapan pelayanan kebidanan.

Kompetensi : Mempersiapkan pelayanan kebidanan

b.      Fungsi : Melaksanakan pengkajian kepada klien/pasien

Kompetensi :
1)      Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus fisiologis bermasalah;
2)      Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
3)      Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus fisiologis bermasalah;
4)      Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
5)      Melakukan pengambilan sediaan darah vena;
6)      Melakukan pengambilan sediaan air ketuban;
7)      Melakukan pemeriksaan golongan darah.

c.       Fungsi : Menegakkan diagnosa kebidanan

Kompetensi :
1)      Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil  pengkajian pada kasus fisiologis bermasalah.
2)      Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

d.      Fungsi : Melaksanakan kolaborasi

Kompetensi :
1)      Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus fisiologis bermasalah.
2)      Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

e.       Fungsi : Menyusun rencana asuhan kebidanan

Kompetensi :
1)      Menyusun rencana operasional asuhan kebidanan pada kasus fisiologis bermasalah.
2)      Menyusun rencana operasional asuhan kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

f.        Fungsi : Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan

Kompetensi :
1)      Mempersiapkan pasien/klien pada kasus fisiologis bermasalah.
2)     Mempersiapkan pasien/klien pada kasus patologis  kegawatdaruratan kebidanan.
3)      Mempersiapkan alat dan obat pada kasus fisiologis bermasalah.
4)     Mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.
5)     Mempersiapkan tindakan operatif gynecology dan obstetri pada kasus kecil.

g.      Fungsi : Melaksanakan asuhan kebidanan

Kompetensi :
1)     Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis bermasalah pada kesehatan reproduksi remaja dan menopouse, klimakterium, bayi, anak dan KB AKDR.
2)     Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

h.      Fungsi : Melaksanakan KIE

Kompetensi :
1)      Melakukan KIE klien/pasien secara kelompok.
2)      Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus fisiologis tanpa masalah.
3)      Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

i.        Fungsi : Melakukan rujukan asuhan kebidanan.

Kompetensi :
1)   Melakukan rujukan klien/pasien pada kasus fisiologis
2)   Melakukan rujukan klien/pasien pada kasus patologis



j.        Fungsi : Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan

Kompetensi :   Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/ pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

k.      Fungsi : Melakukan dokumentasi pelayanan kebidanan

Kompetensi : Melakukan dokumentasi asuhan kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

l.        Fungsi : Melaksanakan pengelolaan pelayanan asuhan kebidanan.

Kompetensi :
1)      Melaksanakan tugas mengelola RS sebagai pengawas keliling.
2)      Melaksanakan tugas mengelola RS sebagai kepala ruangan
3)      Melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab Puskesmas Pembantu.
4)      Melaksanakan tugas sebagai koordinator KIA/Rawat Inap Puskesmas dengan perawatan.
5)      Melaksanakan tugas jaga/shift di tempat/Rumah Sakit.
6)      Melaksanakan tugas jaga/shift on call.
7)      Melaksanakan tugas jaga/shift sepi pasien.
8)      Melaksanakan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular.

m.    Fungsi : Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat

Kompetensi :
1)      Melaksanakan asuhan kebidanan pada keluarga.
2)      Melakukan pembinaan pada posyandu dan dasa wisma.
3)      Melaksanakan kegiatan advokasi kebidanan pada lintas program di tingkat desa.

n.      Fungsi : Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kebidanan

Kompetensi :
1)      Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang kebidanan yang dipublikasikan.
(a)      Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
(b)      Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
2)      Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang kebidanan yang tidak dipublikasikan.
(a)      Dalam bentuk buku
(b)      Dalam bentuk makalah
3)      Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kebidanan yang  dipublikasikan.
(a)      Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
(b)      Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
4)      Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kebidanan yang  tidak dipublikasikan.
(a)      Dalam bentuk buku
(b)      Dalam bentuk makalah
5)      Membuat tulisan ilmiah populer di bidang kebidanan yang disebarluaskan melalui media massa.
6)      Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah di bidang kesehatan pada pertemuan ilmiah.

o.      Fungsi : Menerjemahkan/menyadur   buku  dan  bahan  lainnya di bidang kebidanan.

Kompetensi :
1)     Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kebidanan yang dipublikasikan.
(a)      Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
(b)      Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
2)      Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kebidanan yang tidak dipublikasikan.
(a)       Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
(b)      Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
3)      Membuat abstrak tulisan ilmiah yang dimuat dalam penerbitan.

p.      Fungsi :  Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bidang kebidanan.

Kompetensi : Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang kebidanan.

q.      Fungsi : Menemukan teknologi tepat guna di bidang kebidanan.

Kompetensi : Menemukan teknologi tepat guna di bidang kebidanan.


4.      BIDAN PENYELIA

a.      Fungsi : Melakukan persiapan pelayanan kebidanan.

Kompetensi : Mempersiapkan pelayanan kebidanan

b.      Fungsi : Melaksanakan pengkajian kepada klien/pasien

Kompetensi :
1)      Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
2)      Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
3)      Melakukan pengambilan sediaan sekret vagina;
4)      Melakukan pengambilan sediaan sekret cervix.

c.       Fungsi : Menegakkan diagnosa kebidanan

Kompetensi : Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.



d.      Fungsi : Melaksanakan kolaborasi

Kompetensi : Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

e.       Fungsi : Menyusun rencana asuhan kebidanan

Kompetensi : Menyusun rencana operasional asuhan kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

f.        Fungsi : Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan

Kompetensi :
1)     Mempersiapkan pasien/klien pada kasus patologis  kegawatdaruratan kebidanan.
2)     Mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.
3)     Mempersiapkan tindakan operatif gynecology dan obstetri pada kasus sedang.

g.      Fungsi : Melaksanakan asuhan kebidanan

Kompetensi : Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

h.      Fungsi : Melaksanakan KIE

Kompetensi :
1)     Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus fisiologis bermasalah.
2)     Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

i.        Fungsi : Melakukan rujukan asuhan kebidanan.

Kompetensi :
1) Melakukan rujukan klien/pasien pada kasus fisiologis
2) Melakukan rujukan klien/pasien pada kasus patologis
j.        Fungsi : Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan
Kompetensi :  
1)      Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/ pasien pada kasus fisiologis bermasalah.
2)      Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/ pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

k.      Fungsi : Melakukan dokumentasi pelayanan kebidanan

Kompetensi :
1)     Melakukan dokumentasi asuhan kebidanan pada kasus fisiologis bermasalah.
2)     Melakukan dokumentasi asuhan kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

l.        Fungsi : Melaksanakan pengelolaan pelayanan asuhan kebidanan.

Kompetensi :
1)      Melaksanakan tugas mengelola RS sebagai pengawas.
2)      Melaksanakan tugas mengelola RS sebagai Ketua Tim Kebidanan.
3)      Melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab Puskesmas.
4)      Melaksanakan tugas jaga/shift di tempat/Rumah Sakit.
5)      Melaksanakan tugas jaga/shift on call.
6)      Melaksanakan tugas jaga/shift sepi pasien.
7)      Melaksanakan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular.

m.    Fungsi : Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat

Kompetensi :
1)      Membuat laporan asuhan individu pada keluarga/ masyarakat /kelompok.
2)      Menyajikan cakupan/hasil kegiatan pelayanan kebidanan di tingkat Desa/Kecamatan.
3)      Menyajikan cakupan/hasil kegiatan pelayanan kebidanan di tingkat Kabupaten/Kota.
4)      Melakukan pembinaan pada kader kesehatan, dukun beranak, keluarga risti kesehatan, kelompok kesehatan masyarakat.
5)      Melaksanakan kegiatan penggalian, penggerakkan dan peran serta masyarakat dalam masalah kebidanan di tingkat Kabupaten/Kota.
6)      Melaksanakan kegiatan advokasi kebidanan pada lintas sektor di tingkat Desa dan Kecamatan.
7)      Melaksanakan audit maternal dan perinatal.
                         
n.      Fungsi : Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kebidanan

Kompetensi :
1)      Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang kebidanan yang dipublikasikan.
a)       Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
b)       Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
2)      Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang kebidanan yang tidak dipublikasikan.
a)        Dalam bentuk buku
b)        Dalam bentuk makalah
3)      Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kebidanan yang  dipublikasikan.
a)        Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
b)       Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
4)      Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kebidanan yang  tidak dipublikasikan.
a)        Dalam bentuk buku
b)       Dalam bentuk makalah
5)      Membuat tulisan ilmiah populer di bidang kebidanan yang disebarluaskan melalui media massa.
6)      Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah di bidang kesehatan pada pertemuan ilmiah.

o.      Fungsi : Menerjemahkan/menyadur   buku  dan  bahan  lainnya di bidang kebidanan.

Kompetensi :
1)      Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kebidanan yang dipublikasikan.
a)       Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
b)      Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
2)      Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kebidanan yang tidak dipublikasikan.
a)       Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
b)      Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
3)      Membuat abstrak tulisan ilmiah yang dimuat dalam penerbitan.

p.      Fungsi :  Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bidang kebidanan.

Kompetensi : Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang kebidanan.

q.      Fungsi : Menemukan teknologi tepat guna di bidang kebidanan.

Kompetensi : Menemukan teknologi tepat guna di bidang kebidanan.

Referensi: 
1.    Perpres RI nomor 9 tahun 2010 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan
2.    Permenkes nomor 551/Menkes/Per/VII/2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya
3.    Permenpan nomor 01/PER/M.Pan/1/2008 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya
4.    Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1110/Menkes/PB/XII/2008 dan nomor 25 tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya.

2 komentar:

Terima kasih... ^___^