Senin, 27 Juni 2011

Penjenjangan Jabatan Fungsional Bidan Ahli


JENJANG JABATAN, PERAN, TUGAS POKOK, FUNGSI,
 DAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL BIDAN AHLI

A.    JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
Jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Bidan Ahli dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu:
1.   Bidan Pertama, terdiri dari:
a.   Penata Muda, golongan ruang III/a;
b.   Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
2.   Bidan Muda, terdiri dari:
a.   Penata, golongan ruang III/c;
b.   Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
3.    Bidan Madya, terdiri dari:
a.   Pembina, golongan ruang IV/a;
b.   Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
c.    Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.


B.     PERAN
Bidan Ahli berperan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi pemerintah.


C.    TUGAS POKOK
Tugas pokok Bidan Ahli adalah melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan bayi dan anak serta pelayanan kesehatan masyarakat.


D.    FUNGSI
Dalam menjalankan perannya, seorang Bidan Ahli memiliki fungsi dalam:
1.      Melakukan persiapan pelayanan kebidanan
2.      Melakukan pengkajian kepada klien/pasien
3.      Menegakkan diagnosa kebidanan
4.      Melaksanakan kolaborasi
5.      Menyusun rencana asuhan kebidanan
6.      Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan
7.      Melaksanakan asuhan kebidanan
8.      Melaksanakan KIE
9.      Melaksanakan rujukan asuhan kebidanan
10.  Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan
11.  Melaksanakan dokumentasi pelayanan kebidanan
12.  Melaksanakan pengelolaan pelayanan asuhan kebidanan
13.  Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat
14.  Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kebidanan
15.  Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang kebidanan
16.  Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kebidanan
17.  Menemukan teknologi tepat guna di bidang kebidanan.


E.      KOMPETENSI

Dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan jenjangnya masing-masing, seorang Bidan Ahli memiliki kompetensi sebagai berikut:


1.      BIDAN PERTAMA

a.     Fungsi : Melakukan persiapan pelayanan kebidanan

Kompetensi : Mempersiapkan pelayanan kebidanan

b.     Fungsi : Melakukan pengkajian kepada klien/pasien

Kompetensi :
1)     Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis kebidanan;
2)     Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
3)     Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kebidanan;
4)     Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

c.      Fungsi : Menegakkan diagnosa kebidanan

Kompetensi : Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil  pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

d.     Fungsi : Melaksanakan kolaborasi

Kompetensi : Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

e.      Fungsi : Menyusun rencana asuhan kebidanan

Kompetensi : Menyusun rencana operasional asuhan kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

f.       Fungsi : Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan

Kompetensi :
1)     Mempersiapkan pasien/klien pada kasus patologis kebidanan;
2)     Mempersiapkan pasien/klien pada kasus patologis  kegawatdaruratan kebidanan;
3)     Mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kebidanan;
4)     Mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

g.     Fungsi : Melaksanakan asuhan kebidanan

Kompetensi :  Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

h.     Fungsi : Melaksanakan KIE

Kompetensi :
1)      Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kebidanan;
2)      Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

i.       Fungsi : Melakukan rujukan asuhan kebidanan.

Kompetensi :
1)      Melakukan rujukan klien/pasien pada kasus fisiologis;
2)      Melakukan rujukan klien/pasien pada kasus patologis.

j.       Fungsi : Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan

Kompetensi :  
1)      Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/pasien pada kasus patologis kebidanan;
2)      Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

k.     Fungsi : Melakukan dokumentasi pelayanan kebidanan

Kompetensi : Melakukan dokumentasi asuhan kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

l.       Fungsi : Melaksanakan pengelolaan pelayanan asuhan kebidanan.

Kompetensi :
1)      Melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab tugas sore dan malam di Puskesmas;
2)      Melaksanakan tugas jaga/shift di tempat/Rumah Sakit;
3)      Melaksanakan tugas jaga/shift on call;
4)      Melaksanakan tugas jaga/shift sepi pasien;
5)      Melaksanakan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular.

m.   Fungsi : Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat

Kompetensi :   
1)      Melaksanakan asuhan kebidanan pada masyarakat/wilayah/ kelompok;
2)      Membuat peta masalah kebidanan di daerah binaan.

n.      Fungsi : Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kebidanan

Kompetensi :
1)     Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang kebidanan yang dipublikasikan.
(a)    Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
(b)   Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
2)     Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang kebidanan yang tidak dipublikasikan.
(a)    Dalam bentuk buku
(b)   Dalam bentuk makalah
3)     Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kebidanan yang  dipublikasikan.
(a)    Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
(b)   Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
4)     Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kebidanan yang  tidak dipublikasikan.
(a)    Dalam bentuk buku
(b)   Dalam bentuk makalah
5)     Membuat tulisan ilmiah populer di bidang kebidanan yang disebarluaskan melalui media massa.
6)     Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah di bidang kesehatan pada pertemuan ilmiah.

o.      Fungsi : Menerjemahkan/menyadur   buku  dan  bahan  lainnya di
                   bidang kebidanan.

Kompetensi :
1)      Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kebidanan yang dipublikasikan.
(a)    Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
(b)   Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
2)      Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kebidanan yang tidak dipublikasikan.
(a)    Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
(b)   Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
3)      Membuat abstrak tulisan ilmiah yang dimuat dalam penerbitan.

p.      Fungsi :  Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bidang kebidanan.

Kompetensi : Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang kebidanan.

q.     Fungsi : Menemukan teknologi tepat guna di bidang kebidanan.

Kompetensi : Menemukan teknologi tepat guna di bidang kebidanan.


2.      BIDAN MUDA

a.      Fungsi : Melakukan persiapan pelayanan kebidanan.

Kompetensi : Mempersiapkan pelayanan kebidanan

b.      Fungsi : Melaksanakan pengkajian kepada klien/pasien

Kompetensi :
1) Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
2)     Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

c.       Fungsi : Menegakkan diagnosa kebidanan

Kompetensi :
1)      Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil  pengkajian pada kasus patologis kebidanan;
2)      Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

d.      Fungsi : Melaksanakan kolaborasi

Kompetensi :
1)      Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kebidanan;
2)      Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

e.       Fungsi : Menyusun rencana asuhan kebidanan

Kompetensi :
1)      Menyusun rencana operasional asuhan kebidanan pada kasus patologis kebidanan;
2)      Menyusun rencana operasional asuhan kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

f.        Fungsi : Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan

Kompetensi :
1)     Mempersiapkan pasien/klien pada kasus patologis  kegawatdaruratan kebidanan;
2)     Mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
3)     Mempersiapkan tindakan operatif gynecology & obstetri pada kasus berat.

g.      Fungsi : Melaksanakan asuhan kebidanan

Kompetensi :
1)      Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus patologis kebidanan;
2)      Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.
h.      Fungsi : Melaksanakan KIE

Kompetensi :
1)      Melakukan KIE klien/pasien di dalam masyarakat;
2)      Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

i.        Fungsi : Melakukan rujukan asuhan kebidanan.

Kompetensi :
1)      Melakukan rujukan klien/pasien pada kasus fisiologis;
2)      Melakukan rujukan klien/pasien pada kasus patologis.

j.        Fungsi : Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan

Kompetensi : Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/ pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

k.      Fungsi : Melakukan dokumentasi pelayanan kebidanan

Kompetensi :
1)      Melakukan dokumentasi asuhan kebidanan pada kasus patologis kebidanan;
2)      Melakukan dokumentasi asuhan kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

l.        Fungsi : Melaksanakan pengelolaan pelayanan asuhan kebidanan.

Kompetensi :
1)      Melaksanakan tugas di RS sebagai pengawas keliling;
2)      Melaksanakan tugas di RS sebagai kepala ruangan;
3)      Melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab puskesmas pembantu;
4)      Melaksanakan tugas sebagai koordinator KIA/Rawat Inap Puskesmas dengan perawatan;
5)      Melaksanakan tugas jaga/shift di tempat/Rumah Sakit;
6)      Melaksanakan tugas jaga/shift on call;
7)      Melaksanakan tugas jaga/shift sepi pasien;
8)      Melaksanakan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular.

m.    Fungsi : Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat

Kompetensi :
1)      Membentuk dan atau membina daerah binaan;
2)      Melaksanakan musyawarah masyarakat desa;
3)      Melakukan pembinaan pada bidan praktik swasta, polindes, pustu;
4)      Melaksanakan kegiatan penggalian, penggerakkan dan peran serta masyarakat dalam masalah kebidanan di Tingkat Provinsi;
5)      Melaksanakan kegiatan advokasi kebidanan pada lintas program dan sektor di tingkat Kab/Kota.

n.      Fungsi : Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kebidanan

Kompetensi :
1)     Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang kebidanan yang dipublikasikan.
                                                (a)      Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
                                                (b)      Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
2)     Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang kebidanan yang tidak dipublikasikan.
                                                (a)      Dalam bentuk buku
                                                (b)      Dalam bentuk makalah
3)     Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kebidanan yang  dipublikasikan.
                                                (a)      Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
                                                (b)      Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
4)     Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kebidanan yang  tidak dipublikasikan.
                                                (a)      Dalam bentuk buku
                                                (b)      Dalam bentuk makalah
5)     Membuat tulisan ilmiah populer di bidang kebidanan yang disebarluaskan melalui media massa.
6)     Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah di bidang kesehatan pada pertemuan ilmiah.

o.       Fungsi : Menerjemahkan/menyadur   buku  dan  bahan  lainnya di bidang kebidanan.

Kompetensi :
1)      Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kebidanan yang dipublikasikan.
                                                (a)      Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
                                                (b)      Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
2)      Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kebidanan yang tidak dipublikasikan.
                                                (a)      Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
                                                (b)      Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
3)      Membuat abstrak tulisan ilmiah yang dimuat dalam penerbitan.

p.      Fungsi :   Membuat   buku   pedoman/juklak/juknis  di  bidang
               kebidanan.

Kompetensi : Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang kebidanan.

q.      Fungsi : Menemukan teknologi tepat guna di bidang kebidanan.

Kompetensi : Menemukan teknologi tepat guna di bidang kebidanan.

3.      BIDAN MADYA

a.      Fungsi : Melakukan persiapan pelayanan kebidanan.
Kompetensi : Mempersiapkan pelayanan kebidanan
b.      Fungsi : Melaksanakan pengkajian kepada klien/pasien

Kompetensi :
1)      Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta;
2)      Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
3)      Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta;
4)      Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

c.       Fungsi : Menegakkan diagnosa kebidanan

Kompetensi :
1)      Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil  pengkajian pada kasus patologis dengan penyakit penyerta;
2)      Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

d.      Fungsi : Melaksanakan kolaborasi

Kompetensi :
1)      Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis dengan penyakit penyerta;
2)      Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

e.       Fungsi : Menyusun rencana asuhan kebidanan

Kompetensi :
1)      Menyusun rencana operasional asuhan kebidanan pada kasus patologis dengan penyakit penyerta;
2)      Menyusun rencana operasional asuhan kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

f.        Fungsi : Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan

Kompetensi :
1)      Mempersiapkan pasien/klien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta;
2)      Mempersiapkan pasien/klien pada kasus patologis  kegawatdaruratan kebidanan;
3)      Mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis dengan penyakit penyerta;
4)      Mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
5)      Mempersiapkan tindakan operatif gynecology dan obstetri pada kasus khusus.

g.      Fungsi : Melaksanakan asuhan kebidanan

Kompetensi :
1)      Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus patologis dengan penyakit penyerta;
2)      Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

h.      Fungsi : Melaksanakan KIE

Kompetensi :
1)      Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta;
2)      Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

i.        Fungsi : Melakukan rujukan asuhan kebidanan.

Kompetensi :
1)   Melakukan rujukan klien/pasien pada kasus fisiologis;
2)   Melakukan rujukan klien/pasien pada kasus patologis.

j.        Fungsi : Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan

Kompetensi :  
1)      Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta;
2)      Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

k.      Fungsi : Melakukan dokumentasi pelayanan kebidanan

Kompetensi :
1)      Melakukan dokumentasi asuhan kebidanan pada kasus patologis dengan penyakit penyerta;
2)      Melakukan dokumentasi asuhan kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.

l.        Fungsi : Melaksanakan pengelolaan pelayanan asuhan kebidanan.

Kompetensi :
1)      Melaksanakan tugas mengelola RS sebagai pengawas;
2)      Melaksanakan tugas mengelola RS sebagai ketua tim kebidanan;
3)      Melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab Puskesmas;
4)      Melaksanakan tugas jaga/shift di tempat/Rumah Sakit;
5)      Melaksanakan tugas jaga/shift on call;
6)      Melaksanakan tugas jaga/shift sepi pasien;
7)      Melaksanakan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular.

m.    Fungsi : Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat

Kompetensi :
1)      Menyajikan cakupan/hasil kegiatan pelayanan kebidanan di tingkat Provinsi;
2)      Melakukan pembinaan pada RB swasta/pemerintah, puskesmas, dan Gerakan Sayang Ibu (GSI);
3)      Melaksanakan kegiatan penggalian, penggerakkan dan peran serta masyarakat dalam masalah kebidanan di Tingkat Nasional/Internasional;
4)      Melaksanakan kegiatan advokasi kebidanan pada lintas program dan sektor di Tingkat Provinsi dan Nasional;
5)      Melaksanakan audit maternal dan perinatal.

n.      Fungsi : Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kebidanan

Kompetensi :
1)      Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang kebidanan yang dipublikasikan.
(a)       Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
(b)      Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
2)      Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang kebidanan yang tidak dipublikasikan.
(a)      Dalam bentuk buku
(b)      Dalam bentuk makalah
3)      Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kebidanan yang  dipublikasikan.
(a)      Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
(b)      Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
4)      Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kebidanan yang  tidak dipublikasikan.
(a)      Dalam bentuk buku
(b)      Dalam bentuk makalah
5)      Membuat tulisan ilmiah populer di bidang kebidanan yang disebarluaskan melalui media massa.
6)      Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah di bidang kesehatan pada pertemuan ilmiah.

o.      Fungsi : Menerjemahkan/menyadur   buku  dan  bahan  lainnya di bidang kebidanan.

Kompetensi :
1)     Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kebidanan yang dipublikasikan.
(a)      Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
(b)      Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
2)      Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kebidanan yang tidak dipublikasikan.
(a)       Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
(b)      Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI.
3)      Membuat abstrak tulisan ilmiah yang dimuat dalam penerbitan.

p.      Fungsi :  Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bidang kebidanan.

Kompetensi : Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang kebidanan.

q.      Fungsi : Menemukan teknologi tepat guna di bidang kebidanan.
 Kompetensi : Menemukan teknologi tepat guna di bidang kebidanan

REFERENSI:
1.    Perpres RI nomor 9 tahun 2010 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan
2.    Permenkes nomor 551/Menkes/Per/VII/2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya
3.    Permenpan nomor 01/PER/M.Pan/1/2008 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya
4.    Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1110/Menkes/PB/XII/2008 dan nomor 25 tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya.

1 komentar:

  1. kalo peraturan bersama kepala BKNnya dicari tidak ada. punya nggak?? kalo punya bisa di email ???

    BalasHapus

Terima kasih... ^___^